Selasa, 14 Maret 2017

Antara Bu Susi, Penyuluh Perikanan, dan Keberhasilan Program Prioritas KKP tahun 2017

Kontroversi Bu Susi
Bu Susi! Begitulah panggilan akrab yang dilekatkan pada Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Sejak pertama kali dilantik menjadi menteri, Bu Susi telah menjadi buah Bibir. Gayanya nyentrik, merokok, bertato pula. Bu susi, memang penuh kontroversi, beliau yang hanya lulusan SMP, dipercaya untuk memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan segudang tugas berat.
Cool: Gaya kontroversi ala Menteri Susi Pudjiastuti
Bu Susi, benar-benar diuji. Apakah beliau mempunyai kapasitas dalam menyelesaikan tumpukan problematika di kementerian yang dipimpinnnya? Utamanya, dalam menjaga kedaulatan maritim ditengah ekonomi global, serta dalam upaya memperbaiki taraf hidup nelayan tradisional, para pembudidaya ikan dan petani garam?

Sebelum menjadi pejabat negara, Susi Pudjiastuti dikenal sebagai seorang eksportir hasil laut, sekaligus sebagai pemilik Susi Air. Memulai usahanya dengan berjualan ikan di Pangandaran-Jawa Barat, bisnisnya berkembang menjadi perusahaan eksportir hasil laut. Untuk menunjang transportasi yang cepat agar produk hasil lautnya tetap segar, beliau mulai membuka bisnis charteran pesawat terbang dibawah manajemen PT ASI Pudjiastuti Aviation.

Dari usaha perikanannya, Bu Susi tentunya sering bersinggungan dengan nelayan, dari situlah beliau belajar dan menjadi paham bagaimana penderitaan yang dialami oleh nelayan kecil. Beliau juga mengenal seluk-beluk logistik ikan, mengekspor hasil laut, sampai pada akhirnya memiliki pesawat.

Di dunia bisnis, Bu Susi memang telah teruji. Lain dunia bisnis, lain pula dunia birokrasi. Mengurus sebuah kementerian sama halnya membangun sebuah birokrasi. Membuat tata nilai dan mengeksekusi suatu kebijakan. Dunia birokrasi seringkali dikonotasikan dengan pelayanan lamban, berbelit-belit, dan antiperubahan. Bertolak belakang dengan dunia bisnis yang menuntut kecepatan, tidak menyukai kompleksitas, dan cenderung cepat berubah.

Dengan pengalaman Bu Susi di dunia bisnis, kita akan membayangkan beliau, membawa lari kementerian kelautan dan perikanan dengan cukup kencang. Ritme kerja yang cepat, kebijakan yang progresif dan berani mengammbil resiko akan menjadi cirinya dalam memimpin kementerian.

Betul saja, tidak memutuhkan waktu lama bagi Bu Susi untuk menelurkan banyak kebijakan baru. Memberlakukan jam masuk kerja lebih awal, moratorium perijinan penangkapan ikan, pelarangan penggunakan alat tangkap pukat hela dan trawl, pelarangan penagkapan rajungan bertelur, hingga kebijakan penangkapan dan penenggelaman kapal penangkap ikan yang melakukan kegiatannya secara illegal.

Yang teranyar, Bu Susi bahkan dengan lantang meneriakkan bahwa usaha penangkapan ikan hanyak boleh dilakukan oleh kapal nelayan atau perusahaan Indonesia. Investor asing haram melakukan usaha penangkapan ikan dan hanya diperbolehkan untuk berinvestasi dibidang pengolahan ikan. Ancaman mundur dari jabatannya sebagai menteri bahkan mengemuka, jika ternyata masih ada kapal dan perusahaan asing yang melakukan penangkapan ikan di Indonesia.

Dengan alasan efisiensi, Bu Susi juga berhasil melakukan merger terhadap organisasi Kementerian yang dipimpinnya. Badan Riset dan Badan Pengembangan SDMKP yang sama-sama Eselon I, dilebur menjadi Badan Riset dan SDMKP. Beliau memang suka dengan sesuatu yang "seksi", ramping tapi efektif dan efisien.

Penyuluh Perikanan dan Kontroversi Pengalihan Kewenangan
Adalah penyuluh perikanan. Sebagai akibat diundangkannya UU No 23 Tahun 2014, kebijakan penyelenggaraan penyuluhan perikanan ditarik dan menjadi kewenangan pusat. Untuk melaksanakan amanah Undang-undang tersebut, pemerintah pusat secara bertahap mulai melakukan langkah-langkah guna menarik personil penyuluh perikanan yang ada di daerah.
Pembinaan dan pendampingan Penyuluh Perikanan di Kelompok pelaku utama yang merupakan entitas masyarakat ditingkat akar rumput
Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai penangungjawab penyelenggaraan penyuluhan nasional telah mengeluarkan langkah-langkah strategis. Dimulai dari terbitnya permen KP 62/ 2015 tentang percepatan pengalihan status penyelenggaraan penyuluhan perikanan.  Hingga puncaknya melakukan kegiatan validasi  dan verifikasi data P3D dengan mengundang daerah-daerah secara langsung.

Tetapi apa lacur, sampai batas waktu yang diamanatkan Oleh UU No 23 Tahun 2014 yaitu tanggal 1 Oktober 2016 pengalihan kewenangan penyelenggaraan penyuluhan perikanan sebagai urusan konkuren yang harus ditangani oleh pusat (KKP) masih belum bisa dilaksanakan.

Seperti sosok Bu Susi, proses pengalihan penyelenggaraan penyuluhan perikanan juga dipenuhi kontroversi. Berbagai masalah mengemuka, salah satu isu santer yang berkembang adalah bahwa anggaran untuk penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional masih "on top".

Gonjang-ganjing terus berlanjut hingga memasuki awal tahun 2017. Pengalihan penyelenggaraan penyuluhan perikanan berjalan lambat dan mengakibatkan ketidakpastian terhadap penyelenggaraan penyuluhan perikanan di masing-masing daerah.

Ketidakpastian tersebut antara lain terkait penempatan penyuluh perikanan setelah perombakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara besar-besaran akibat adanya PP 18 Tahun 2016. SKPD yang menangani penyuluhan, tempat dimana penyuluh perikanan biasa bernaung telah dibubarkan. Dalam PP 18 Tahun 2016 dan aturan turunannya sama sekali sudah tidak mengatur keberadaan penyuluh perikanan di daerah.

Tidak diakomodirnya keberadaan penyuluh perikanan di daerah memang sudah sinkron dengan apa yang telah diatur dalam lampiran Y UU No 23 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan penyuluhan perikanan merupakan kewenangan pusat. Hal inilah yang kemudian menjadi buah simalakama bagi penyuluh perikanan. Di daerah telah dilepas, tetapi di pusat masih belum diterima.

Pentingnya Penyuluh Perikanan mensukseskan Program Prioritas KKP
Terlepas dari molornya penarikan kewenangan penyelenggaraan penyuluhan perikanan. Penyuluhan perikanan merupakan salah satu aspek strategis dalam rangka menjaga kedaulatan maritim bangsa Indonesia. Bangsa yang berdaulat adalah bangsa yang mampu menjaga kedaulatan maritimnya. Ditarik dari pemikiran tersebut, maka segala sumberdaya yang berkaitan dengan penegakan kedaulatan maritim harus dikelola dengan serius dan secara terpusat. Termasuk dalam hal ini adalah aparatur penyuluh perikanan.

Penyuluh perikanan merupakan aparatur pemerintah yang berada di garda terdepan, ujung tombak dan penguasa simpul-simpul masyarakat kelautan perikanan. Mereka tersebar merata hampir di seluruh daerah di Indonesia. Mereka berada dan menyatu dengan masyarakat di tingkat akar rumput. Mengenal kondisi dan potensi wilayah jelajahnya secara terperinci dan detail.

Oleh karena itu, penyuluh perikanan adalah aset pemerintah dalam melakukan eksekusi kebijakan di tingkat akar rumput. Penyuluh perikanan sebagai mata dan telinga pemerintah dalam mengawal program-progam kelautan dan perikanan. Keberadaannya dilapangan yang selalu berlandaskan pada kerangka berpikir "peningkatan kesejahteraan masyarakat pelaku utama kelautan perikanan" bisa menjadi pemecah kebuntuan pada area abu-abu yang selama ini menjadi momok bagi penyelenggaraan proyek-proyek pemerintah. Penyuluh dapat menjadi eksekutor sekaligus pengawas yang efektif.

Dalam rangka mensukseskan program prioritas KKP ditahun 2017, Menurut hemat kami, peran penyuluh perikanan akan menjadi faktor kunci yang menentukan baik buruknya dan sukses tidaknya program dan kinerja dari KKP pada umumnya. Jika dicermati, tujuan program prioritas KKP terlihat sangat sinkron dengan tujuan penyelenggaraan penyuluhan perikanan, yaitu dititikberatkan pada peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan.

Ditinjau dari efisiensi anggaran, karena pemerintah sekarang ini sedang mengalami defisit anggaran maka sesuai dengan arahan Bu Susi, belanja pemerintah harus sangat dicermati terutama dalam hal belanja program yang harus tetap pada sasaran. Dengan penguasaan wilayah kerja yang mumpuni, maka penyuluh perikanan adalah aparatur yang cocok untuk dapat memberikan masukan bagaimana sebuah program bisa tepat pada sasaran.

Terkait Ketergantungan KKP dengan Dinas Dinas di Daerah, lagi-lagi, jika kewenangan penyelenggaraan penyuluhan perikanan telah ditarik oleh KKP maka tentunya penyuluh perikanan akan menjadi pasukan yang bisa diandalkan dalam menjangkau dan megidentifikasi calon penerima bantuan dan memastikan bahwa bantuan tidak diberikan ke pihak yang salah.

Sudah jamak terjadi bahwa penerima bantuan ternyata tidak merata dan hanya diberikan kepada pihak yang sama berulang kali berdasarkan kedekatan penerima bantuan dengan oknum pejabat daerah. Dan jika hal ini masih terjadi, maka pemerataan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan yang ditargetkan oleh kementerian di tahun 2017 hanya akan menjadi jargon semata.

Penarikan kewenangan Tidak bisa Ditunda Lagi
Mencermati pentingnya penyuluh perikanan dalam mensukseskan program KKP, maka seyogyanya proses pengalihan kewenangan penyelenggaraan penyuluhan perikanan harus diselesaikan secepatnya. Mengingat sudah memasuki tahun 2017 dan sudah saatnya program-program pemerintah mulai dijalankan.

Agar program-program KKP dapat dilasanakan dan mencapai hasil yang masimal maka perlu adanya pendampingan dan pengawasan yang serius dan hal ini akan sangat efektif apabila dilakukan oleh penyuluh perikanan sebagai aparatur pegawai KKP dalam satu garis komando. Akhirnya, saya hanya bisa berkata: Apapun programnya penyuluh perikanan kuncinya!
Previous Post
Next Post

0 komentar: