Rabu, 14 Desember 2016

PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG

Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di bidang Kelautan dan Perikanan, dan guna tertib pelaksanaan pemberian bantuan langsung masyarakat di bidang Kelautan dan Perikanan maka berdasarkan pertimbangan tersebut KKP menerbitkan Permen KP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Bantuan Langsung Masyarakat Di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Dalam Peraturan Menteri dijelaskan tentang:
1.Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) adalah bantuan berupa barang/jasa yang diberikan kepada Kelompok Masyarakat atau Lembaga Kemasyarakatan secara selektif, tidak terus menerus yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di bidang kelautan dan perikanan.
2. Kelompok Masyarakat adalah kumpulan orang yang terorganisir yang mempunyai pengurus dan aturan-aturan dalam organisasi kelompok yang secara langsung melakukan kegiatan di bidang kelautan dan perikanan.
3. Lembaga kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang mendukung atau mempunyai kegiatan di bidang kelautan dan perikanan.
4. Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kepala Kantor/Satuan Kerja/UnitPelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran.
5. Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Satker adalah unit kerja eselon II di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Satker Kantor Pusat), Dinas (Satker Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan), atau Unit Pelaksana Teknis (Satker Kantor Daerah) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
6. Dinas adalah dinas provinsi/kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.
7. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
8. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
9. Serah Terima adalah penyerahan hasil kegiatan sebagai realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas belanja barang/jasa yang diserahkan kepada Kelompok Masyarakat atau Lembaga Kemasyarakatan.
10.Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan,ninventarisasi, dan pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.  Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
12.    Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Selanjutnya Permen KP Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Bantuan Langsung Masyarakat Di Bidang Kelautan Dan Perikanan dapat diunduh.

Sumber : www.pusluh.kkp.go.id