Dalam
rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di bidang Kelautan dan
Perikanan, dan guna tertib pelaksanaan pemberian bantuan langsung
masyarakat di bidang Kelautan dan Perikanan maka berdasarkan
pertimbangan tersebut KKP menerbitkan Permen KP Nomor 22 Tahun 2015
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Bantuan Langsung Masyarakat Di Bidang
Kelautan dan Perikanan.
Dalam Peraturan Menteri dijelaskan tentang:
1.Bantuan
Langsung Masyarakat (BLM) adalah bantuan berupa barang/jasa yang
diberikan kepada Kelompok Masyarakat atau Lembaga Kemasyarakatan secara
selektif, tidak terus menerus yang bertujuan untuk peningkatan
kesejahteraan masyarakat di bidang kelautan dan perikanan.
2. Kelompok
Masyarakat adalah kumpulan orang yang terorganisir yang mempunyai
pengurus dan aturan-aturan dalam organisasi kelompok yang secara
langsung melakukan kegiatan di bidang kelautan dan perikanan.
3. Lembaga
kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang
mendukung atau mempunyai kegiatan di bidang kelautan dan perikanan.
4. Kuasa
Pengguna Anggaran adalah Kepala Kantor/Satuan Kerja/UnitPelaksana
Teknis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ditunjuk
oleh Pengguna Anggaran.
5. Satuan
Kerja, yang selanjutnya disebut Satker adalah unit kerja eselon II di
lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Satker Kantor Pusat),
Dinas (Satker Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan), atau Unit Pelaksana
Teknis (Satker Kantor Daerah) di lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan.
6. Dinas adalah dinas provinsi/kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.
7. Dekonsentrasi
adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
8. Tugas
Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom
untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat.
9. Serah
Terima adalah penyerahan hasil kegiatan sebagai realisasi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atas belanja barang/jasa yang diserahkan
kepada Kelompok Masyarakat atau Lembaga Kemasyarakatan.
10.Penatausahaan
adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan,ninventarisasi, dan
pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
12. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Selanjutnya
Permen KP Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Bantuan
Langsung Masyarakat Di Bidang Kelautan Dan Perikanan dapat diunduh.
Download Permen KP Nomor 22 Tahun 2015
Sumber : www.pusluh.kkp.go.id