Pusat
Penyuluhan Kelautan dan Perikanan dengan dukungan sepenuhnya Komite
Standar Kompetensi KKP pada tahun 2014 yang lalu selesai melakukan kaji
ulang terhadap SKKNI Penyuluh Perikanan untuk mengganti SKKNI Penyuluh
Perikanan yang sudah ditetapkan sejak tahun 2010. Berbagai
rangkaian kegiatan dalam rangka kaji ulang telah selesai dilakukan
sampai tahap konvensi dan penetapan SKKNI oleh Kemenankertrans. SKKNI
hasil konvensi sudah digunakan dalam sertifikasi profesi penyuluh
perikanan pada bulan November 2014 yang lalu yang hasilnya saat ini
masih dalam proses di BNSP.
Pemerintah
telah menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Nomor 403 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia Kategori Jasa Profesional, Imliah Dan Teknis Golongan Pokok
Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Penyuluh Perikanan. Legislasi selengkapnya dapat diunduh (IH).
Download SKKNI Perikanan 2014
Sumber : www.pusluh.kkp.go.id