Senin, 05 Desember 2016

STANDAR KOMPETENSI PENYULUH PERIKANAN 2014

wawancara kompetensi

Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan dengan dukungan sepenuhnya Komite Standar Kompetensi KKP pada tahun 2014 yang lalu selesai melakukan kaji ulang terhadap SKKNI Penyuluh Perikanan untuk mengganti SKKNI Penyuluh Perikanan  yang sudah ditetapkan sejak tahun 2010.  Berbagai rangkaian kegiatan dalam rangka kaji ulang telah selesai dilakukan sampai tahap konvensi dan penetapan SKKNI oleh Kemenankertrans.  SKKNI hasil konvensi sudah digunakan dalam sertifikasi profesi penyuluh perikanan pada bulan November 2014 yang lalu yang hasilnya saat ini masih dalam proses di BNSP.
Pemerintah telah menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 403 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Imliah Dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Penyuluh Perikanan.  Legislasi selengkapnya dapat diunduh (IH).

Sumber : www.pusluh.kkp.go.id