- Rembug desa, pertemuan anggota dan/ atau pengurus organisasi pelaku utama dan pelaku usaha tingkat desa untuk mendiskusikan dan mencari kesepakatan dalam pelaksanaan program dan rencana kerja serta pemecahan masalah yang dihadapi untuk kemudian dilaksanakan oleh mereka sendiri beserta kelompoknya;
- Rembug kecamatan, pertemuan anggota dan/atau pengurus organisasi pelaku utama dan pelaku usaha tingkat kecamatan untuk mendiskusikan dan mencari kesepakatan dalam pelaksanaan program dan rencana kerja serta pemecahan masalah yang dihadapi untuk kemudian dilaksanakan oleh mereka sendiri beserta kelompoknya;
- Rembug kabupaten/kota, pertemuan anggota dan/atau pengurus organisasi pelaku utama dan pelaku usaha tingkat kabupaten/kota untuk mendiskusikan dan mencari kesepakatan dalam pelaksanaan program dan rencana kerja, dan menilai/ mengevaluasi pelaksanaan program dan rencana kerja periode yang lalu, serta menyusun kepengurusan tingkat kabupaten/kota;
- Rembug provinsi, pertemuan anggota dan/atau pengurus organisasi pelaku utama dan pelaku usaha tingkat provinsi untuk mendiskusikan dan mencari kesepakatan dalam pelaksanaan program dan rencana kerja, dan menilai/ mengevaluasi pelaksanaan program dan rencana kerja periode yang lalu, serta menyusun kepengurusan tingkat provinsi serat membahas masalah umum pembangunan perikanan tingkat provinsi; dan
- Rembug nasional, pertemuan konsultasi secara berkala dan berkesinambungan yang melibatkan anggota dan/atau pengurus organisasi pelaku utama dan pelaku usaha tingkat nasional dengan pejabat pemerintah lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan, dalam pelaksanaan program dan rencana kerja, menilai/mengevaluasi pelaksanaan program dan rencana kerja periode yang lalu, serta menyusun kepengurusan tingkat nasional serat membahas masalah umum pembangunan perikanan tingkat nasional.
METODE PENYULUHAN PERIKANAN (2)
Tags:
MATERI
0 komentar: